Awas Ini Ancaman Beli Pelat Nomor Putih Secara Online, Ingat Jangan Sampai Melanggar!

Awas Ini Ancaman Beli Pelat Nomor Putih Secara Online, Ingat Jangan Sampai Melanggar!

Peralihan pelat hitam ke putih tidak dipungut biaya alias gratis--Korlantas Polri

kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan 4 hal yang harus diketahui dalam proses peralihan pelat hitam ke putih;

1. Tidak langsung serentak

Penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.

Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” ujar Taslim, mengutip NTMC Polri beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Giring PSI Diundang Geisz Chalifah ke Sirkuit Formula E, Dulu Kakinya Sempat Kejeblos di Sana

Menurutnya, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.

PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

2. Kendaraan yang masih pakai pelat hitam bukan ilegal

Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal

Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait