Hak Politik 10 Anggota DRPD Muara Enim Dicabut, Terima Suap 16 Proyek
Ilustrasi sidang.-pixabay-
Terpisah, Abdul Aziz SH MH jaksa KPK RI mengatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut meski majelis hakim telah menyatakan sependapat dengan JPU KPK bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima sejumlah fee dari 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Kami pikir-pikir dahulu terhadap putusan ini, dan berkoordinasi dengan rekan-rekan JPU lainnya serta melaporkan kepada pimpinan, baru nanti akan menuntukan langkah hukum selanjutnya menerima atau banding,” tandas Aziz. (fdl/sumeksco)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: