Hak Politik 10 Anggota DRPD Muara Enim Dicabut, Terima Suap 16 Proyek

Hak Politik 10 Anggota DRPD Muara Enim Dicabut, Terima Suap 16 Proyek

Ilustrasi sidang.-pixabay-

PALEMBANG, DISWAY.ID-Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan hak politiknya dicabut oleh Majelis Hakim Tipikor PALEMBANG, Rabu 25 Mei 2022.

Selain, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, para terpidana korupsi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim juga menghukum terdakwa 10 anggota DPRD berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih masing-masing selama 2 tahun.

10 Anggota DPRD tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi turut serta menerima uang suap dari 16 paket proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Mereka adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitriansah, Subahan dan Piardi, dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

BACA JUGA:10 Anggota DPRD Akui Terima Suap

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Rabu 25 Mei 2022 sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dengan menjerat para terdakwa melanggar pasal alternatif pertama sebagaimana dakwaan JPU.

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Terhitung sejak para terdakwa telah menjalani pidana pokok,” ujar hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH MH bacakan amar putusan hukuman tambahan.

BACA JUGA:Suami Istri Ini Kompak Gelapkan Sepeda Motor di Muara Enim, Begini Mereka Berbagi Peran

Adapun pertimbangan memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatan para terdakwa sebagai anggota DPRD telah menciderai kepercayaan dan amanah masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Vonis tersebut, sama dengan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya juga menuntut agar para terdakwa dapat dipidana penjara masing-masing selama 4 tahun.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, oleh majelis hakim diberikan waktu tujuh hari ke depan guna menentukan sikap terima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, Darmadi Djufri SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya, guna menuntukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

“Secara pribadi kami sedikit kecewa, namun kami masih tetap menghormati putusan majelis hakim dan selanjutnya akan segera berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” singkat Darmadi Djufri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: