10 Anggota DPRD Akui Terima Suap

10 Anggota DPRD Akui Terima Suap

Sepuluh terdakwa anggota dan mantan DPRD Muara Enim mengikuti sidang langsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (20/4). foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, DISWAY.ID-Sidang Kasus Korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Muara Enim berlanjut, Rabu 20 April 2022.

Sidang di PN Palembang itu menghadirkan 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim penerima suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kesepuluh terdakwa yang dihadirkan bersaksi dan mengaku menerima suap. 

Sebagaimana dakwaan JPU KPK RI, kesepuluh terdakwa yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi didakwa menerima suap total Rp 2,6 miliar.

Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, terdakwa Indra Gani yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tiga periode dari partai PDIP-P membantah BAP sendiri terkait penerimaan uang senilai total Rp 360 juta melainkan Rp 250 juta.

BACA JUGA:Kantor DPRD Palembang Juga Diserbu Mahasiswa Hari Ini, Demo 11 April Tak Hanya Jakarta

“Seingat saya hanya diberi total seluruhnya hanya Rp 250 juta oleh Elfin MZ Muchtar, katanya uang bantuan dari Bupati Pak Ahmad Yani menjelang pileg pak hakim,” ungkap terdakwa Indra Gani.

Dijelaskannya, pemberian itu selama tiga tahap, yang pertama diberikan langsung oleh Elfin sekira awal April 2019 menjelang Pileg di Workshop Kantor Dinas PUPR Muara Enim sebanyak Rp 100 juta, lalu yang kedua pertengahan April 2019 atas perintah Elfin menemui Edy Yansah di Jembatan Desa Pinang Belarik senilai Rp 100 juta.

“Dan yang terakhir usai pileg saya terima uang Rp50 juta, saat Elfin datang menemui saya di parkiran kantor DPC Partai PDIP Muara Enim,” sebutnya.

Namun, lanjut Indra Gani terkait penerimaan uang itu telah dikembalikan semua dan disetorkan ke rekening KPK RI melalui istri terdakwa.

“Motivasi saya mengembalikan uang itu, karena saya akui selaku anggota DPRD tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dan berjanji tidak mengulangi lagi, saya kala itu tidak sempat berfikir karena memang membutuhkan uang untuk biaya kampanye pileg,” ujarnya.

Terdakwa lainnya yakni Ishak Joharsah dipersidangan dalam perkara ini, juga mengaku turut menerima uang senilai Rp 300 juta yang diterima langsung dari terpidana Elfin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muara Enim kala itu.

Hanya saja bedanya, terdakwa Ishak Joharsah mengaku meminta langsung kepada terpidana Elfin MZ Muchtar, terkait berapa proyek yang diajukan terdakwa untuk daerah dapilnya, tidak ada satupun yang terealisasi atas nama terdakwa.

“Ketika saya menanyakan itu kepada Elfin, dijawab Elfin tidak usah diributkan nanti ada titipan dari pak Bupati Ahmad Yani uang untuk kampanye pileg,” ungkap terdakwa Ishak Joharsah mengakui menemui Elfin di lapangan parkir Transmart Mall Palembang.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bagikan THR ASN-Non ASN pada H-7 Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.co/sepuluh-anggota-dprd-akui-terima-fee/