Viral Mobil Berpelat Diplomatik Sengaja Pepet Ambulans, Baca 7 Kendaraan Wajib yang Diprioritaskan Ini
Mobil diplomatik halang-halangi ambulans di Jakarta Selatan-Tangkapan Layar/forumwartawanpolri-Instagram
6. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Hotman Paris Jualan Gemblong di Puncak Bareng Melanie Ricardo
Jamal berharap, masyarakat atau pengguna jalan yang melihat atau mendengar sirine serta isyarat lampu kendaraan ambulans bisa mengerti dan mengurangi kecepatannya dalam berkendara.
"Juga menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Karena kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: