Ratusan CPNS Mengundurkan Diri di Kabupaten Majalengka, Terancam Disanksi

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri di Kabupaten Majalengka, Terancam Disanksi

Seleksi CPNS--

Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri.

Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi dari instansi tempat mereka melamar.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.

BACA JUGA:Mengaku Sibuk, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya Kinerja Gibran: Tanya ke Pak Wali Kota

Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri.

Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.

Sebagai informasi, hingga 20 Mei, tercatat sudah 111.485 peserta CPNS mengantongi NIP dari usulan yang diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018.

BACA JUGA:Urus Minyak Goreng, Luhut Audit Semua Perusahaan Kelapa Sawit, Hasilnya?

Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.

BKN juga mencatat, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang dan yang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) 111.729.

Sayangnya dari jumlah peserta yang lulus, terdapat 105 peserta mengundurkan diri. Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 4 orang, berkas tidak lengkap (BTL) 11 orang.

*Berita Ini Juga Tayang di Radar Cirebon dengan Judul: CPNS Mengundurkan Diri, Terbanyak dari Kabupaten Majalengka, Loh Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon