HP Polisi di Tegal Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Terhubung ke Server Polda

HP Polisi di Tegal Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Terhubung ke Server Polda

Seorang emak-emak yang tengah menyeberang jalan, tiba-tiba ditabrak oleh pengendara motor lain-Tangkapan Layar/memomedsos-Instagram

TEGAL, DISWAY.ID-- Jajaran Satlantas Polres Tegal Kota telah menerapkan program tilang elektronik berbasis kamera handphone (HP) atau ETLE mobile.

Dalam teknisnya, petugas yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan HP yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap atau Go-Sigap.

Mekanisme ETLE mobile dilakukan dua petugas polantas yang berpatroli dengan berboncengan sepeda motor.

BACA JUGA:Masyaallah! 2 Bocah Nekat Seberangi Selat Sunda Demi Ketemu Orang Tua

Nah, ketika mereka menemukan ada pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti tidak mengenakan helm, maka polisi akan memotretnya.

"Kemudian, hasil foto itu akan masuk ke server Ditlantas Polda Jateng," ujar Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika melalui KBO Satlantas Iptu Rekso Pranoto.

Program untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas tersebut sudah laksanakan sejak Januari 2022.

Selain penggunaan helm, kata Iptu Pranoto, pelanggaran lain seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, motor yang tak standar, tidak menggunakan spion, memakai knalpot brong dan plat nomor atau TNKB tidak sesuai juga bisa ditindak.

Nantinya akan ada surat konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar.

BACA JUGA:Alasan Menstruasi Saat Pilot Mengelak Ketahuan Istrinya Bareng Pramugari di Kamar Hotel

"Dalam surat juga tertera nomor telepon admin untuk tanya jawab dan menyelesaikan proses tilang. Pelanggar nanti diminta mengirimkan KTP, SIM dan STNK kendaraan yang melanggar. Kemudian diberikan nomor BRIVA," ujarnya.

Jika sudah, kata Iptu Pranoto, pelanggar bisa membayar dan bukti bayar dapat dikonfirmasi ulang ke nomor admin yang telah diberikan. Hingga, proses tilang dianggap selesai.

Iptu Pranoto berharap, dengan adanya kebijakan itu, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dapat terus dijaga. Termasuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.

(Artikel ini telah tayang di radartegal.com dengan judul Jangan Lupa Pakai Helm, Kini Polisi Bisa Tilang Pengendara Lewat HP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.com

Berita Terkait

Close Ads