Seumur Hidup

Seumur Hidup

SEKALI gebrak Kejaksaan Agung sudah mengalahkan siapa saja –dalam menuntut hukuman seumur hidup terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang.

KPK misalnya, selama ini menuntut hukuman seumur hidup untuk satu orang: Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi yang menggantikan Mahfud MD.

Waktu itu, 2013, hakim di pengadilan negeri Jakarta, benar-benar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Itu dalam kasus suap untuk Akil yang mencapai Rp 57 miliar.

Sekarang ini, Kejaksaan Agung, sekali hentak langsung menuntut enam orang dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu begitu mengena sehingga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.

Mereka adalah –Anda sudah tahu­–Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terakhir Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Di antara enam orang itu ada yang statusnya "turut melakukan". Yakni Benny Tjokroseputro (Bentjok). Berarti bukan pelaku utama. Tapi tuntutan jaksa sama dengan pelaku utamanya: seumur hidup.

Padahal biasanya hukuman bagi "turut melakukan" lebih ringan dari "yang melakukan".

Maka lembaga seperti MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menyatakan sangat puas dengan muara kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung ini.

MAKI, menurut koordinatornya, Boyamin Saiman, adalah yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Kelihatannya pasal yang paling telak menghunjam Bentjok adalah yang terkait dengan pencucian uang.

Dari sini jaksa bisa menemukan inti untuk tuduhan dan tuntutannya. Yakni tentang motif di balik sebuah perbuatan. Tentang niat jahat ketika melakukan tindak pidana itu.

Semula sempat saya perkirakan Bentjok akan bisa terhindar dari hukuman –setidaknya hukuman berat– karena bisa berlindung sepenuhnya di balik UU Pasar Modal atau UU Perseroan Terbatas berikut peraturan turunannya.

Rupanya Kejaksaan Agung berhasil menemukan aliran dana hasil "ikut sertanya" itu ke mana saja. Maka MAKI sebaiknya tidak hanya memuji Kejaksaan Agung secara kelembagaan tapi juga memuji tim jaksa yang berhasil menemukan "'roh kejahatan'' itu.

Saya membayangkan tim jaksa yang menangani perkara ini pontang-panting luar biasa. Mereka harus menemukan 'roh kejahatan' itu. Apalagi tenggat waktunya begitu cepat.

Tanpa itu, jaksa hanya akan menemukan pepesan kosong. Ternyata tim jaksa bisa membuat pepesan yang ''sangat lezat'' untuk menjadi menu dalam berkas tuntutan. Dengan demikian majelis hakim bisa dengan lekoh menjatuhkan hukumannya.

Tentu saya tidak bisa mengikuti dengan baik jalannya persidangan ini. Saya hanya mengikuti dari media. Demikian juga saya tidak bisa  akses untuk membaca keseluruhan pledoi pengacara Bentjok. Saya hanya membaca secara penuh pledoi Bentjok yang ia buat sendiri dan ia bacakan sendiri itu. Yang secara penuh tersiar di medsos itu.

Maka timbul pertanyaan: mengapa Bentjok sama sekali tidak menyinggung soal motif tersebut dalam pembelaannya. Bukankah seharusnya ia tahu bahwa jaksa sudah menemukan motif perbuatan itu. Mengapa dalam pledoi itu Bentjok tidak menguraikan pembelaannya dalam hal pencucian uang itu? Yang dari situ terlihat jelas motif perbuatannya?

Lihatlah betapa telak hakim menguraikan ke mana saja uang hasil transaksinya dengan Jiwasraya itu.

Mengikuti serunya aliran dana tersebut saya langsung membayangkan betapa sulitnya tim jaksa dalam menelusuri aliran dana itu.

Misalnya: "Bentjok telah menerima uang dari penjualan Medium Term Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membeli tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain".

Atau ini: "transaksi pembelian PT Hanson International Tbk (MYRX), PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), dan pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International senilai Rp 1,75 triliun yang disembunyikan di rekening Bank Windu".

Juga yang ini: "Bentjok juga melakukan TPPU lain berupa transfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung".

Selanjutnya: "pembelian bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan atas nama PT Duta Regency Karunia. Kemudian pada tahun 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya. "

Hakim juga menguraikan di vonisnya motif itu. Misalnya dalam bagian ini: pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale di mana hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun.

"Di samping itu juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh bagian sebesar 30 persen."

"Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti."

Demikian juga 95 unit apartemen itu dimilikinya atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit, PT Kalingga sebanyak 45 unit, Caroline sebanyak 2 Unit, Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit, Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.

"Berikutnya, Benny juga membeli sebanyak 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way".

Tidak hanya MAKI. Masyarakat luas juga merasa puas dengan jatuhnya enam hukuman seumur hidup dari satu kasus Jiwasraya.(Dahlan Iskan)

Podcast terbaru saya. Tentang kisah perjuangan Prof Boediwarsono yang kukuh tetap memberikan penangani pasien, meski dirinya sudah tua dan punya komorbit. Hingga akhirnya nyawa menjadi taruhannya...

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Komentar: 101

  • Lukman Nugroho
    Lukman Nugroho
  • Raanan Baru
    Raanan Baru
  • Raanan Baru
    Raanan Baru
  • Muhamad
    Muhamad
  • Daniel
    Daniel
  • yusman
    yusman
  • Iden
    Iden
  • Iskandar
    Iskandar
  • Bam'shary
    Bam'shary
  • Budi
    Budi
  • Onny Hendrata Ms
    Onny Hendrata Ms
    • Ragil
      Ragil
  • Tikno
    Tikno
    • Panggiring
      Panggiring
    • Ambyar
      Ambyar
    • bye kpk
      bye kpk
  • Rahmat
    Rahmat
    • theblogname
      theblogname
  • rico
    rico
    • Onny
      Onny
  • Acan
    Acan
  • Pak Boy hebat
    Pak Boy hebat
  • Jaksa ,hakim bravo
    Jaksa ,hakim bravo
  • Samurai
    Samurai
    • whatever
      whatever
  • Luqi
    Luqi
  • Hariyanto
    Hariyanto
  • Bersyukur yo le
    Bersyukur yo le
  • UMMU HILAL
    UMMU HILAL
    • congor.ndobleh
      congor.ndobleh
    • Denik
      Denik
    • Kami adalah kita
      Kami adalah kita
    • Omongkosong
      Omongkosong
    • KAMI congor orba
      KAMI congor orba
  • olan
    olan
  • Ibnu Rasid
    Ibnu Rasid
  • Panggiring
    Panggiring
  • heiruddin
    heiruddin
  • John
    John
    • donwori
      donwori
  • Arif
    Arif
    • Pembaca
      Pembaca
  • MD
    MD
    • Doo
      Doo
    • Pinterandikit
      Pinterandikit
    • cocon
      cocon
    • Nasi Campur
      Nasi Campur
  • STR
    STR
  • Satrio
    Satrio
    • Bukansatrio
      Bukansatrio
    • satrio babi
      satrio babi
    • Wali Paidi
      Wali Paidi
  • Denik
    Denik
  • melow
    melow
  • Druze
    Druze
    • Setro
      Setro
    • donwori
      donwori
    • Denik
      Denik
  • Mantan
    Mantan
    • Setro
      Setro
    • Athena
      Athena
  • Hehehe
    Hehehe
  • Chay
    Chay
  • Warno
    Warno
  • Widodo_i
    Widodo_i
  • Noplac
    Noplac
  • putra
    putra
  • Thamrin Dahlan
    Thamrin Dahlan
  • Teddy 98
    Teddy 98
  • Eko Mahendro P
    Eko Mahendro P
  • Ahmad Zuhri
    Ahmad Zuhri
  • Rudianto
    Rudianto
  • agusteub
    agusteub
  • Bagus
    Bagus
    • Paijo
      Paijo
    • Otole
      Otole
  • BukanKau
    BukanKau
    • Ahmad Zuhri
      Ahmad Zuhri
  • Mohammad Fahrudin Nur
    Mohammad Fahrudin Nur
    • Mas Gie
      Mas Gie
    • Setro
      Setro
    • Wali Paidi
      Wali Paidi
    • wer
      wer