Gegara Lalai, Sopir Bus Sugeng Rahayu Jadi Tersangka Usai Alami Kecelakaan di Jalan Raya Madiun
Bus PO Sugeng Rahayu terguling di Jalan Raya Madiun. Sang sopir jadi tersangka-ntmcpolri-
MADIUN, DISWAY.ID -- Sopir bus Suwarto (55) dari perusahaan otobus (PO) Sugeng Rahayu jurusan Madiun-Yogyakarta, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Madiun, Selasa 31 Mei 2022.
Dilansir Disway.id dari Ntmcpolri, dari hasil olah TKP yang dilakukan kepolisian Satlantas Polres Madiun, sopir bus Sugeng Rahayu itu dinyatakan bersalah karena sudah lalai mengemudikan bus.
Dalam peristiwa mengerikan itu, Suwarto membawa lebih dari 20 penumpang dan mengalami kecelakaan.
BACA JUGA:Mayat Pria dalam Karung di Danau Legok Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penulusuran
Bus Sugeng Rahayu yang dikemudikannya terguling di Jalan Raya Madiun, Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Selasa siang.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 20 penumpang mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat benturan keras.
Hingga kini, 20 korban penumpang bus Sugeng Rahayu tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Caruban Madiun.
Syukurnya, ke-20 peumpang itu tak ada yang mengalami luka parah sehingga para korban diperbolehkan pulang lebih cepat.
BACA JUGA:Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar, Babak Penyisihan Mulai 21 November
BACA JUGA:Marc Marquez Sebut Keputusan untuk Operasi Keempat di Amerika Sudah Tepat, Bye-bye MotoGP 2022!
Sementara dari hasil keterangan sejumlah saksi dan sopir bus, kronologi kejadian berawal saat bus Sugeng Rahayu yang membawa 34 penumpang beserta 3 kru ini melaju dari arah Madiun menuju Surabaya dengan kecepatan kurang lebih 80 kilometer per jam.
Sesampainya di lokasi kejadian, bus hendak menyalip bus lain yang berada di depannya.
Karena di depan ada truk dari arah yang sama, bus mengambil jalur kiri dari truk. Tiba-tiba di depannya ada sebuah sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: