Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Lembang, Puluhan Pohon Diamankan
Polisi gelar perkara kasus kebun ganja rumahan di Lembang-Jabar Ekspres-
CIMAHI, DISWAY.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres CIMAHI berhasil mengamankan sebanyak 37 batang pohon ganja yang ditanam di polybag di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Puluhan pohon ganja tersebut sengaja ditanam tersangka berinisial HR di lantai dua rumahnya.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus kebun ganja rumahan itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu tim melakukan penyelidikan selama tiga minggu. Setelah didapat fakta dan data, akhirnya kemarin Satuan Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis 14 April 2022.
BACA JUGA: Wow, Terapis Pijat di Bandung Miliki Saldo Rekening Rp 7 Miliar, Begini Awal Mulanya
Selain mengamankan tersangka kasus kebun ganja rumahan tersebut dan puluhan batang pohon ganja, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja.
“Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan lima batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam,” bebernya.
Penanaman barang haram tersebut dilakukan HR bersama adiknya ZM, 32, yang kemudian juga ikut diamankan pihak kepolisian.
”ZM kami amankan di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” katanya, mengutip Jabar Ekspres Kamis 14 April 2022.
BACA JUGA: Persib Bandung Lepas 6 Pemain, Sambut Liga 1 Musim Depan
Menurut Imron, para tersangaka menanam ganja sejak lima hingga enam bulan yang lalu. Sementara untuk bibit, para pelaku mengaku mendapatkannya dari seorang berinisal UA.
“Bibitnya dibeli secara online dari tersangka UA yang kini masih buron,” ujarnya.
“Kalau cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri,” imbuhnya.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut imron, pelaku sengaja menanam pohon tersebut untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: