Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Lembang, Puluhan Pohon Diamankan

Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Lembang, Puluhan Pohon Diamankan

Polisi gelar perkara kasus kebun ganja rumahan di Lembang-Jabar Ekspres-

BACA JUGA: Bupati Bandung Segera Launching Jalan Tol Soreang - Ciwidey Pangalengan Bulan Ini

Namun hingga saat ini, kedua pelaku belum mendapatkan keuntungan. sebab, tersangka baru memanen lima batang.

“Hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya secara gratis,” terangnya.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (ziz) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads