CPNS Mengundurkan Diri, Gibran: Sudah Ikut Tes, Kurang Ajar Kui..

CPNS Mengundurkan Diri, Gibran: Sudah Ikut Tes, Kurang Ajar Kui..

Gibran Rakabuming Raka--Humas Surakarta

SOLO, DISWAY.ID-Sebanyak dua calon pegawai negeri sipil (CPNS)di Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengundurkan diri.

Mereka mengundurkan diri seusai pengumuman lolos seleksi penerimaan 2021. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tampak kesal.

"Jangan kayak gitu lagi, merugikan," kata Gibran di Solo, Kamis 2 Juni 2022. 

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, bahwa bukan hanya pemerintah daerah yang merasa dirugikan tetapi juga pemerintah pusat

Menurut dia, PNS akan bekerja di pelayanan publik sehingga orientasinya bukan mencari kekayaan. "Sudah ikut tes, mengundurkan diri. Kurang ajar kui," ungkap Gibran. 

BACA JUGA:Setahun Jabat Wali Kota Solo, Kekayaan Gibran Melejit Rp 4,1 Miliar? Ini Rinciannya

Gibran bahkan menegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun marah terkait persoalan itu. “Pak MenPAN-RB juga marah," tegasnya. 

Mengenai dugaan alasan dua CPNS mundur karena keberatan dengan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi, Gibran mengatakan hal itu bukan bukan merupakan alasan yang masuk akal. 

"Kalau ingin gaji besar jangan jadi PNS, ra cetho kui, ora mutu (tidak jelas, tidak bermutu). Kalau ingin kaya jadi pengusaha, enggak usah daftar jadi yang lain," katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta menyebut ada dua CPNS mengundurkan diri seusai pengumuman lolos seleksi penerimaan 2021.

"Total, kan, ada 120, yang dulu saya serahkan 118. Dua orang mundur itu kalau ditanya kemarin pada prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno.

BACA JUGA:Mengaku Sibuk, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya Kinerja Gibran: Tanya ke Pak Wali Kota

Meski demikian, dia memastikan dua orang yang mundur tersebut tidak terkena sanksi karena keduanya mundur sebelum pengangkatan resmi. 

"Posisinya (mundur, red) bukan sejak pengangkatan, tetapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) tapi mundur, nah itu kena sanksi," katanya. Dia mengatakan kedua CPNS yang mengundurkan diri itu merupakan tenaga kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: