Setahun Jabat Wali Kota Solo, Kekayaan Gibran Melejit Rp 4,1 Miliar? Ini Rinciannya

Setahun Jabat Wali Kota Solo, Kekayaan Gibran Melejit Rp 4,1 Miliar? Ini Rinciannya

Gibran Rakabuming Raka--Humas Surakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka harta kekayaannya melejit menjadi Rp 4,1 miliar usai satu tahun menjabat.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang diakses pada Selasa, 19 April 2022.

Dalam keterangan, anak Presiden Jokowi itu7 tercatat memiliki jumlah kekayaan senilai Rp25.297.783.659.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Group Siapkan 855 Ribuan Kursi Penerbangan di Peak Season Lebaran 2022

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding LHKPN yang dilaporkan Gibran saat mendaftarkan diri ke KPUD untuk pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta. Dalam laporan pada 2 September 2020, Gibran mempunyai harta kekayaan sebesar Rp21.152.810.130.

Rincian harta Gibran

Harta Gibran terbagi dalam sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tak bergerak milik Gibran di antaranya tujuh bidang tanah dan bangunan hasil sendiri di Surakarta dan Sragen yang ditaksir bernilai Rp17.339.000.000.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Berita Bohong, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Kemudian Gibran juga tercatat memiliki delapan unit kendaraan hasil sendiri senilai Rp682 juta. Yakni Motor Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp7 juta; Motor Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp5 juta; Motor Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp40 juta; dan Mobil Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp90 juta. 

Kemudian Mobil Toyota Avanza tahun 2012 senilai Rp60 juta; Mobil Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp70 juta; Mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 senilai Rp60 juta; dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp350 juta. 

Gibran juga turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp260 juta; Kas dan Setara Kas Rp2.188.369.663; harta lainnya Rp5.552.000.000; dan utang Rp723.586.004. Secara keseluruhan, harta kekayaan Rp25.297.783.659.

BACA JUGA:Niat Sahur Malahan Bahayakan Penumpang dan Pengguna Jalan Lain, Acara Penggemar Bus Ugal Ugalan

Gibran dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang Pangarep ke KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: