Bima Arya Wajibkan ASN Pakai Baju Kasual Produk Lokal, Mendagri Tito Minta Pemda Dukung Buatan Indonesia
Wali Kota Bima Arya mengecek penerapan Perwal baju kasual yang wajib diterapkan setiap Selasa.--Instagram/@Bimaaryasugiarto
JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bogor mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian kasual merek lokal setiap Selasa.
Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan ASN KOta Bogor untuk mengenakan pakaian kasual dengan merek lokal atau produk UMKM.
Peraturan ini dikukuhkan dalam Perwal No.30 Tahun 2022. "Ada 6.983 ASN di Kota Bogor, kalau satu orang berbelanja 500 ribu rupiah dari baju sampai sepatu, akan menghasilkan sekitar 3,5 milliar rupiah," kata Bima Arya.
Tampak pada penerapan hari pertama Selasa 31 Mei 2022 kemarin, Wali Kota Bima Arya memeriksa satu demi satu pakaian kasual kepala dinas. Beberapa diantaranya dibeli di UMKM Kota Bogor, ada juga yang membeli produk lokal dari kota lain.
"Pemkot Bogor x Local brand. Setiap hari selasa ASN Kota Bogor wajib pakai produk pakaian kasual dari merk lokal. - Peraturan Walikota no.30 tahun 2022 mengenai pakaian dinas ASN. Local Pride," kata Bima Arya mengutip unggahan akun instagramnya, Rabu 1 Juni 2022.
Soal produk lokal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta pemda mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan Presiden Jokowi
Mendagri Tito meminta Pemda realisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan membeli produk dalam negeri.
Tito menjelaskan, gerakan tersebut merupakan kebijakan positif untuk mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri.
BACA JUGA:Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati, Mendagri Tito: Mohon Maaf, Usulan Penjabat Bukan Hak Gubenur
Kebijakan ini sangat positif, yaitu mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri," kata Tito di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.
Karena itu, Kemendagri bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan dua surat edaran bersama (SEB).
Surat yang dimaksud ialah SEB 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta SEB Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Perpanjang PPKM se-Indonesia Hingga 23 Mei 2022
"Saya membuat surat edaran kepada teman-teman kepala daerah. Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approved kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen,” tegas mantan Kapolri itu. (mcr9/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: