Pajak Sembako

Pajak Sembako

UNTUNG dokumen publik ini bocor. Diskusi publik pun bisa terjadi –meskipun kacaunya bukan main. Zoominar Narasi Institute membahasnya kemarin sore. Seru.

Itulah soal pajak sembako. Yang asalnya dari penyampaian rencana undang-undang pajak ke DPR. Lalu, isinya bocor ke publik. Terutama bagian-bagian yang paling sensitifnya. Yang mudah dilepas dari konteksnya.

Begitu hebohnya sampai ada pejabat yang kebakaran jenggot. Pejabat itu menyesalkan kehebohan itu gara-gara dokumen negara yang bocor. "Saya marah mendengar ada pejabat ngomong begitu," ujar Enny Sri Hartati di Zoominar kemarin. "Itu kan dokumen publik. Tidak hanya harus bocor. Harus dibuka," ujar ekonom Indef itu.

Bagian yang juga menghebohkan adalah soal pengampunan pajak. Yang oleh publik ditafsirkan sebagai tax amnesty jilid 2. Padahal, seperti dikatakan Prof Anthony Budiawan di forum itu, "tax amnesty yang lalu pun gagal total".

Untung ada staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis di Zoominar itu. Namanya Yustinus Prastowo. Pembawaanya kalem. Bicaranya datar. Tapi intonasi dan gaya bicaranya enak. Yustinus juga bukan tipe juru bicara yang asal tangkis. Tidak pula mudah terpancing. Ia memberi kesan akomodatif. Tapi berhasil menyampaikan misinya. Tanpa ada kesan menggurui.

Ternyata semua debat di medsos itu banyak yang rujak sentul –satu ke utara, satunya ke selatan.

Pajak sembako itu misalnya, ternyata belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.

Sebutan ''pajak sembako'' sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium. Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adakah beras yang harganya Rp 50.000/kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1,5 juta.

Semua itu juga baru rencana. Masih akan dibahas di DPR. Dan yang jelas, seperti dikatakan Yustinus, itu belum akan berlaku selama masih ada pandemi.

Selama pandemi, ujar Yustinus, pemerintah justru telah begitu banyak memberikan keringanan pajak. "Sekarang ini kita lagi memikirkan bagaimana pajak setelah tidak ada pandemi," ujar Yustinus.

Yustinus itu orang Gunung Kidul. Sekolahnya di SMAN 1 Wonosari. Ayahnya guru SD. Yustinus lantas mendapat beasiswa masuk STAN Jakarta. Begitu lulus ia harus menjadi pegawai negeri. Tugas awalnya di Ditjen Pembinaan BUMN –sebelum ada kementerian BUMN– lalu ke Ditjen Pajak.

Setelah beasiswanya ''terbayar',' ia berhenti dari pegawai negeri. Yustinus mendirikan LSM perpajakan: CITA –Center for Indonesia Taxation Analysis.

Yusnitus produk lokal murni. Ia memiliki dua gelar master: Administrasi Publik dari Universitas Indonesia dan master filsafat dari STF Driyarkara.

Praktis semua penjelasan tentang heboh pajak ini hanya datang dari Yustinus. Rupanya kementerian keuangan hanya menugaskan Yustinus untuk satu itu.

Media juga kelihatan senang berhubungan dengan Yustinus –justru karena terasa tidak terlalu defensif. Banyak penjelasannya bernilai ''layak dikutip'' di media. Misalnya: "rakyat operasi kutil ya jangan dipajaki, tapi artis operasi plastik masak tidak boleh dipajaki".

Itu bidang kesehatan.

Demikian juga bidang pendidikan. Yang sekolahnya sangat komersial harus dipajaki.

Cara Yustinus memperbaiki ''wajah'' pemerintah juga elegan. Misalnya ketika ada serangan seolah pemerintah lagi menzalimi rakyat. Sembako saja dipajaki. Yustinus bercerita betapa banyak fasilitas pajak yang diberikan selama pandemi: batas kena pajak yang lebih baik, pajak bumi dan bangunan dari 5 persen tinggal 2 persen dan banyak lagi.

Tapi ekonom seperti Enny tidak mudah terpana. "Fasilitas pajak selama pandemi ini lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar," katanya.

Enny bisa menampilkan angka-angkanya. Misalnya Rp 13,5 triliun dari pembebasan PPh 22 impor, Rp 20 triliun dari pengurangan angsuran PPh 25/29, dan Rp 12,6 triliun penurunan PPh badan. Sedang fasilitas PPh untuk UMKM hanya Rp 0,6 triliun.

Enny Hartati orang Karanganyar. Ayahnyi buruh tani, ibunyi guru SD. Ia sarjana studi pembangunan dari Universitas Diponegoro. Lalu S-2 dan S-3 di IPB. Disertasinya di bidang fiskal.

Enny juga tidak sependapat soal pajak pendidikan di RUU itu. "Maraknya sekolah komersial bukan harus diatasi dengan pajak," ujar Enny.

Anthony Budiawan juga tidak setuju pendidikan dipajaki.

Pengenaan pajak pada sembako dan hasil pertanian, kata Anthony, hanya akan menambah kemiskinan.

Meski RUU itu dimaksudkan untuk persiapan ''pasca pandemi'' tapi hebohnya justru bisa memperparah dampak pandemi.

Padahal, seperti dijelaskan Yustinus, RUU itu juga untuk memperbaiki struktur perpajakan. Termasuk untuk memperluas basis pengenaan pajak.

Misalnya, kata Yustinus, sekarang ini ada kecenderungan baru di seluruh dunia: menaikkan PPN dan menurunkan PPh. "Sekarang ini menuju zaman the dead of income tax," ujar Yustinus.

Tapi menurut Anthony, itu bukan kecenderungan umum seluruh dunia. "Itu terjadi di negara-negara yang belum maju, seperti Chili," ujar Anthony yang alumnus Amsterdam itu.

Kesan Anthony, menaikkan PPn itu, hanya cari gampangnya saja. Untuk menutup kekurangan pendapatan negara.

"Menaikkan PPn dan menurunkan PPh itu tidak sejalan dengan prinsip distribusi pendapatan," ujar Anthony.

Maka bagus juga dokumen negara ini bocor. Agar semakin banyak pendapat bisa didengar. Lalu jangan lupa membuat keputusan.

Tapi dari mana lagi negara mendapat uang?

Enny cenderung lebih memelototi sumber daya alam. Yang ada unsur merusak lingkungan itu. Termasuk perkebunan. Demikian juga Anthony: melirik pajak sawit. Yang harganya sangat baik beberapa tahun belakangan. "Toh sifatnya sementara," ujar Anthony. Sedang lewat kenaikan PPn itu lebih bersifat permanen.

Memang pernah dicoba pajak warisan. Tapi hebohnya bukan main. Juga pajak digital.

Tapi mengingat ekonomi ke depan adalah ekonomi digital mau tidak mau bidang itu harus dipelototi.

Tapi benarkah akan ada tax amnesty jidil 2?

Penjelasan Yustinus bisa melegakan banyak pihak: itu bukan tax amnesty seperti yang lalu. "Beda sama sekali," katanya.

Di mana bedanya?

Yang sedang disiapkan itu begini: barang siapa mengisi SPT secara benar dan apa adanya, dan dilakukan secara suka rela, maka kalau pun di SPT yang baru itu dicantumkan harta yang belum pernah dilaporkan, tidak akan dikenakan denda.

Yang penting bayar pajaknya.

Itu tafsiran saya. (Dahlan Iskan)

ENERGI DISWAY PODCAST Eps 41. Mengulas tentang perjuangan luar biasa seorang Dian Fatwa. Putri dari Alm AM. Fatwa itu dua kali berjuang melawan Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Komentar: 219

  • Prebong
    Prebong
  • Rudianto
    Rudianto
  • Revi firmansyah
    Revi firmansyah
  • Akhmad
    Akhmad
  • Diki Septerian
    Diki Septerian
  • Musto
    Musto
  • Mita
    Mita
  • Ripcord
    Ripcord
  • Ghost
    Ghost
  • asal komen
    asal komen
    • Politikus
      Politikus
  • Epon
    Epon
    • asal komen
      asal komen
    • Gamabeta33
      Gamabeta33
    • Gamabeta33
      Gamabeta33
  • Denik
    Denik
    • 9070
      9070
  • Bam'shary
    Bam'shary
  • Uda Zen
    Uda Zen
    • biar pean hepi
      biar pean hepi
    • Tuing Tuing
      Tuing Tuing
  • Purnomo
    Purnomo
  • Achmad
    Achmad
    • belum baca
      belum baca
    • minji
      minji
    • Liam
      Liam
    • Liam
      Liam
    • Liam
      Liam
    • Liam
      Liam
    • Liam
      Liam
    • Liam
      Liam
  • phenom_x8
    phenom_x8
    • bocor
      bocor
  • Ibnu
    Ibnu
  • Sapu sapu
    Sapu sapu
  • Komen
    Komen
  • Lia
    Lia
  • donwori
    donwori
    • Disway Mania
      Disway Mania
    • istighfar mase
      istighfar mase
    • Achmad
      Achmad
    • Denik
      Denik
    • Owe owe
      Owe owe
  • Kun
    Kun
  • Nasi adem
    Nasi adem
    • SAPU SAPU
      SAPU SAPU
  • heiruddin
    heiruddin
  • Komen
    Komen
  • Anto tob
    Anto tob
    • Lia
      Lia
    • Ripcord
      Ripcord
  • Komen
    Komen
  • Komen
    Komen
  • PPN
    PPN
    • Simpanan
      Simpanan
    • PPN barang mewah
      PPN barang mewah
  • Paul Ivan
    Paul Ivan
    • Achmad
      Achmad
    • Achmad
      Achmad
  • Florentinus Wage
    Florentinus Wage
    • Cabut subsidi
      Cabut subsidi
  • Muhajir
    Muhajir
    • itulah dunia
      itulah dunia
    • APBN
      APBN
  • pemerintah harus dikritik
    pemerintah harus dikritik
    • Omong kosong
      Omong kosong
    • sapu sapu
      sapu sapu
  • Arif priyono
    Arif priyono
    • sudah
      sudah
  • Mario
    Mario
    • KORUPTOR
      KORUPTOR
  • Hariyanto
    Hariyanto
  • Wong Nesu
    Wong Nesu
    • wong kere ngaku sugih
      wong kere ngaku sugih
    • Mobil
      Mobil
  • Hellooo
    Hellooo
  • Bung Hari
    Bung Hari
  • Immanual
    Immanual
    • anupribados
      anupribados
    • Wewe
      Wewe
  • Prasojo
    Prasojo
    • Wahyu
      Wahyu
    • Sunjoyo
      Sunjoyo
    • Nurkolis
      Nurkolis
    • Umbul Senjoyo
      Umbul Senjoyo
    • Ibnu
      Ibnu
    • Cined conax
      Cined conax
  • DI Idolaku
    DI Idolaku
    • Elite
      Elite
  • Jay
    Jay
    • satrio piningit
      satrio piningit
  • Agung
    Agung
    • Anak Alay
      Anak Alay
  • Yusuf Ho
    Yusuf Ho
  • Tukiyem
    Tukiyem
    • pendapatan
      pendapatan
  • blu
    blu
    • Johan
      Johan
    • Uda Zen
      Uda Zen
  • olan
    olan
    • Dolar
      Dolar
    • Fitra
      Fitra
  • Agung
    Agung
    • Sam ungi
      Sam ungi
  • Achmad
    Achmad
    • Marta
      Marta
    • Buzzer NKRI
      Buzzer NKRI
  • Achmad
    Achmad
    • APBN
      APBN
    • tanpa hutang
      tanpa hutang
    • Arif
      Arif
  • Sigi
    Sigi
  • Nanang
    Nanang
  •  Arif
    Arif
    • Buzzer NKRI
      Buzzer NKRI
    • Wonge cilik
      Wonge cilik
    • Anak Alay
      Anak Alay
    • donwori
      donwori
  • sugiri
    sugiri
    • Daniel
      Daniel
  • Herrisa
    Herrisa
  • djoko heru
    djoko heru
  • Warno
    Warno
    • Otole
      Otole
  • Telo
    Telo
    • Telo
      Telo
  • Teddy 98
    Teddy 98
    • sugiri
      sugiri
    • Mbah Sangkil
      Mbah Sangkil