Tiga Saksi Dihadirkan, Terdakwa Terjepit

Tiga Saksi Dihadirkan, Terdakwa Terjepit

TIGA orang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka memberikan keterangan dalam kasus tiga polisi yang sedang pesta narkotika April 2021 lalu. Tiga terdakwa itu adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Sementara itu, tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki adalah orang tua kandung DPO Ari Bimantara, yaitu Anton, satpam perumahan Wisma Kedung Asem Abdul Sahid, dan anggota Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya yang bernama Hari.

Di persidangan itu, Anton menjelaskan bahwa saat rumahnya di Wisma Kedung Asem digerebek polisi, dirinya berada di luar kota. Tapi, setelah mendengar kabar penggerebekan itu, ia langsung pulang.

”Tiba di rumah sekitar jam 1 dini hari. Saya langsung mempersilakan polisi membuka kamar Ari. Saat kamarnya digeledah, ditemukan empat sampai lima plastik kecil serbuk putih di atas lemari," kata saksi Anton di Ruang Candra, PN Surabaya.

Setelah itu, petugas minta semua handphone yang dimiliki keluarganya untuk diperiksa. "Setelah diperiksa itu, saya hanya dimintai tanda tangan penyitaan HP. Saya tidak disodori berita acara penyitaan sabu," lanjutnya.

Keterangan saksi Anton itu sempat dipertanyakan kebenarannya oleh jaksa Hari. Sebab, menurutnya, keterangan saksi itu bertentangan dengan keterangan beberapa saksi penangkap yang pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Saat itu mereka (saksi penangkap) mengatakan sempat ada perlawanan di penggerebekan tersebut. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan petugas sebesar kepalan tangan. ”Tidak sekepal. Hanya beberapa plastik serbuk putih. Juga tidak ada perlawanan, kami kooperatif kok," ucapnya.

Ia juga tidak mengetahui jumlah barang bukti sabu-sabu yang ditemukan polisi saat penggerebekan itu. "Barang bukti itu memang ditimbang di atas kasurnya Ari. Tapi, saya tidak melihat. Karena saat ditimbang, saya malah disuruh mundur oleh petugas," tambahnya.

Seusai penggerebekan itu, sempat ada polisi yang kembali mendatangi rumahnya. Mereka mencari Ari Bimantara. ”Ada yang datang. Tapi, Ari tidak ada di rumah saat itu,” ungkapnya.

Keterangan Anton itu dibenarkan Abdul Sahid. Ia menjelaskan bahwa dirinya melihat ada beberapa plastik berisi serbuk putih di atas tempat tidur Ari. Namun, ia tidak melihat ada barang bukti ekstasi dan happy five.

Ia juga tidak menandatangani berita acara penyitaan barang bukti. "Saya hanya diminta menjadi saksi penyitaan," katanya.

Sementara itu, jaksa Hari Basuki berharap agar para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengakhiri perdebatan yang berkaitan dengan barang bukti lagi. Yang pasti, sewaktu dilakukan penggerebekan di Midtown, ada barang bukti lain selain sabu-sabu yang tidak dilaporkan.

"Sekarang kalau semua saksi polisi mengatakan (BB) harus masuk atau disimpan ke ruang kasat atau brankas KBO, lalu kenapa BB itu ia simpan di laci meja kerjanya. Ingat, di perkara Ari Bimantara tidak ada BB lain selain sabu. Kenapa di situ ada ineks, kenapa ada happy five, dan keterangan Pak Dwi (KBO) mengatakan tidak ada yang melarikan diri," ucapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Komentar: 0