Transaksi Dagang Aset Kripto Sah Dikenakan PPN dan PPh

Transaksi Dagang Aset Kripto Sah Dikenakan PPN dan PPh

Ilustrasi/Transaksi Kripto--Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-Transaksi perdagangan aset Kripto sah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasil (PPh).

Peraturan ini telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun memberikan penjelasan terkait itu.

“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah,” jelas dia, Kamis 14 April 2022.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. 

BACA JUGA: Cak Imin Dukung Rencana Transaksi Kripto Dikenakan PPh dan PPN

Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil.

Melansir Jawa Pos Kamis 14 April 2022, Oleh karena aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana. 

Pengenaannya dengan melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan kripto, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11 persen dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22 persen dalam hal bukan oleh PFAK. 

Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.

Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual.

BACA JUGA: Biaya Haji 2022 Naik, Calon Jamaah Sudah Lunas di 2020 Tak Perlu Bayar Selisih

Sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1 persen dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) atau 0,2 persen dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads