Ivan Gunawan Kembalikan Uang Endorse DNA Pro Rp 921 Juta

Ivan Gunawan Kembalikan Uang Endorse DNA Pro Rp 921 Juta

Ivan Gunawan dipanggil polisi terkait kasus DNA Pro-@ivan_gunawan-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-Kepada penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Perancang busana Ivan Gunawan mengatakan kembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brad ambasador) aplikasi robot trading DNA Pro.

Kasubdit I Dittipideksus Kombes Pol. Yuldi Yusman membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp 921,7 juta, Kamis 14 April 2022.

Nominal itu berasal dari uang kontrak brand ambasador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000.

Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasador DNA Pro.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Investasi DNA Pro, Bareskrim Tangkap 2 Orang Lagi

“Yang dikembalikan Rp 900 sekian, karena dipotong pajak seolah-olah dia buka akun, jadi member (anggota) DNA Pro,” ungkap Yuldi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat 8 April 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar

Sementara, Ivan Gunawan sendiri mengaku dirinya dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro.

"Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan,” kata Ivan di Bareskrim Polri, Kamis malam, mengutip Antara.

BACA JUGA:Siapakah Artis Marketing DNA Pro yang Bakalan Diperiksa? Tipu Ratusan Korban Hingga Rp 73 Miliar

Menurut Ivan, dirinya memulangkan uang atas inisiatif sendiri, belum ada permintaan atau perintah dari penyidik untuk dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: