Ombudsman: Sudah Saatnya Dilibatkan CSO dalam Kebijakan Energi Listrik Nasional
Diskusi tentang pelayan publik yang mengangat tema energi listrik Minggu 17 April 2022 di Hotel Grand Dian, Brebes, Jawa Tengah.-Ombudsman RI-
Ia mengatakan agar penyediaan tenaga listrik harus memenuhi prinsip kecukupan (sesuai kebutuhan), memiliki kualitas yang baik, serta dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
”Tantangan terbesar adalah memberikan akses energi kepada semua lapisan masyarakat dengan harga terjangkau sesuai sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Juri Ardiantoro selaku Deputi IV KSP RI yang turut hadir sebagai pemantik diskusi tersebut mengatakan kendaraan listrik itu ramah lingkungan sehingga kualitas udara bersih dapat terjaga.
Harga bahan bakar kendaraan listrik jauh lebih murah hingga seperlima dari harga BBM.
Untuk itu Presiden RI menerbitkan Perpres No 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Maka semakin jelas arah landasan dan kepastian hukum program kendaraan listrik berbasis baterai ini.
”Pemerintah konsern dalam dukungan regulasi, peningkatan riset dan inovasi kendaraan listrik, grand design pengembangan kendaraan listrik, hilirisasi industri dan penyediaan supply kendaraan listrik yang disiapkan PLN,” terangnya dalam diksusi di Hotel Grand Dian, Brebes, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: