Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Impor Besi di Kemenperin
Tim Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya, Rabu 30 April 2022. -Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung-
Dari hasil penyelidikan dan kini naik ke penyidikan, kata Ketut, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.
Keenam importir tersebut, yaitu PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Jadi enam perusahaan melakukan impor tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata memang tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan empat BUMN,” ujar Ketut pula.
Lima saksi dari Kemenperin yang diperiksa, yaitu NN selaku Koordinator Subdit Industri Logam Hilir Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.
Kemudian BS selaku Direktur Industri Logam, RA selaku Koordinator Industri Logam, FI selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretaris Direktorat Jenderal ILMATE, dan MH selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri pada Direktorat ILMATE.
Sementara itu, satu orang saksi lainnya yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni inisial BHL selaku pemilik (owner) PT Merasati Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia.
Selanjutnya PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digita Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indoensia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.
“Sama dengan saksi lainnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Ketut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antara