Ingat Ya! Tak Semua ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13 Loh, Ini Kriteria Khususnya
Kemnaker Terima 5.148 laporan hingga 29 April 2022--
Bahkan pegawai yang statusnya masih CPNS juga mendapat THR dan gaji ke-13 dengan jumlah 80 persen dari gaji pokok PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi0 juga sudah berjanji akan memberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen kepada CPNS.
BACA JUGA:Luar Biasa, Total Transaksi di IIMS Hybrid 2022 Capai Rp 3 Triliun
Khusus untuk wakil menteri, mereka akan mendapat THR dan gaji ke-13 mskdimsl sebanyak 85 persen.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
SE yang terbit pada Senin 18 April 2022 ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: