Miris! Kerja 24 Tahun, TKI di Arab Saudi Belum Pernah Digaji

Miris! Kerja 24 Tahun, TKI di Arab Saudi Belum Pernah Digaji

Tenaga Kerja Indonesia/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pekerja migran asal Indonesia berinisial PUB yang bekerja bekerja disalah satu keluarga di kota Abha, Arab Saudi mendapat perlakuan tidak adil.

PUB Mengaku, bahwa selama 24 tahun dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga tak pernah menerima gaji.

"Kami akan membantu untuk menyelamatkan gaji seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi senilai 140 ribu riyal atau sekitar Rp523 juta," demikian keterangan KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

BACA JUGA:Luar Biasa! HET Minyak Goreng Dicabut, di Cirebon 6 Karton Langsung Ludes dalam 2 Jam

Masalah pembayaran gaji itu berhasil diungkap saat petugas di KJRI Jeddah mewawancarai PUB untuk menanyakan apakah ia diperlakukan baik selama bekerja dan apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikan. 

"dia mengaku belum pernah menikmati hasil jerih payah selama bekerja pada keluarga majikannya," kata petugas KBRI Jeddah.

Menanggapi situasi itu, petugas KJRI Jeddah memutuskan untuk segera mengamankan PUB di tempat perlindungan (shelter) KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.

BACA JUGA:Jangan Lupa! Pendafataan Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Ini

Pihak KJRI Jeddah kemudian memanggil majikan PUB untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak-hak PUB sebagai pekerja.

Keluarga majikan PUB pun akhirnya berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hal asisten rumah tangga itu, tetapi memohon waktu untuk menjual sebidang tanah agar bisa membayar gaji PUB.

Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak PUB senilai 140 ribu riyal. 

BACA JUGA:Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Cabut 300 Ayat Al'Quran, Mahfud MD: Jangan Dihajar, Bawa Itu ke Pengadilan

Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah-terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB dan dua orang saksi.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan kasus-kasus pekerja migran Indonesia, khususnya kelalaian pembayaran gaji sering kali berhasil diungkap saat WNI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads