Ayah di Solo Cabuli Anak Kandung, Menteri PPPA Beri Kecaman Keras

Ayah di Solo Cabuli Anak Kandung, Menteri PPPA Beri Kecaman Keras

Guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun dengan korban 8 murid di bawah umur di Bandar Lampung.-Claudia Soraya-Unplash

SOLO, DISWAY.ID -- Kasus pencabulan ayah kepada anak kandung sendiri di Solo, Jawa Tengah, mendapat kecaman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Perbuatan keji seorang ayah kandung mencabuli anaknya berulang kali di Solo.

Menteri Bintang mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus seorang bapak kandung mengauli anaknya yang masih berusia 13 tahun berulang kali dan jangan ada toleransi.

“Fakta, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman menjadi pembelajaran bahwa penting untuk membekali anak-anak kita dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami, sebagai salah satu bentuk upaya melindungi diri sendiri,” kata Menteri Bintang, Sabtu 26 Maret 2022.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Sayembara Desain Bangunan IKN Nusantara, Total Hadiah Rp 3,4 Miliar, Yuk Ikutan

Ia mengatakan karena Kota Solo sudah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA), harapnya penanganan kasus ini bisa lebih baik dan komprehensif.

Bintang berharap kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelaku.

Ia menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi dan mengayomi korban.

Menurut dia, pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi, sehingga perlu adanya efek jera.

BACA JUGA:16 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumatera Barat, Jaringan Kelompok Belum Terbongkar

Pelaku berinisial AA (36) merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, ke Polresta Solo.

Saat ini pelaku AA ditahan di Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021. AA melakukan aksi bejat terhadap korban berulang kali di kamar yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: