Asik Nih! Konser Musik Sudah Bisa Digelar, Ini Syaratnya
Ilustrasi konser musik.-dok. Menparekraf-
Menparekraf juga mengajak para penyelenggara event dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya untuk menggagas kegiatan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2022, Kemenhub Prediksi Pemudik Tujuan Jawa Tengah akan Mencapai 21,3 Juta
"Jadi guys, para Event Organizer (EO) tidak ada alasan lagi untuk menunda kegiatan, marketnya sudah menunggu, silakan dimulai, hubungi kami di Kemenparekraf jika ada kesulitan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: