Kemenkes Ungkap Alasan Pemudik Lebaran Wajib Booster, Beda dengan Gelaran MotoGP Mandalika?

Kemenkes Ungkap Alasan Pemudik Lebaran Wajib Booster, Beda dengan Gelaran MotoGP Mandalika?

Jubir Kemenkes Beberkan Fase dan Indikator endemi --Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah telah menetapkan syarat mudik lebaran dengan mengharuskan masyarakat harus booster lebih dulu.

 

Hal ini tentu mengherankan, pasalnya aturan yang sama tidak berlaku saat gelaran MotoGP Mandalika, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.

BACA JUGA:Alasan Dea OnlyFans Tak Ditahan Terungkap, Polisi Beberkan Hal Ini

Menurut Siti Nadia Tarmizi, pengetatan aturan diberlakukan karena mobilitas mudik jauh lebih masif daripada mobilitas gelaran penonton ke Sirkuit Mandalika.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," jelas Nadia, dikutip dari PMJ News, pada 27 Maret 2022.

Menurut Nadia, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

BACA JUGA:Paul Pogba Lontarkan Komentar Kontroversi, MU Didesak Depak Sang Pemain

Jumlah tersebut, lanjut dia, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton balapan MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

"Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman," terangnya.

Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap" tuturnya.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Jalan Provinsi di Lampung Timur Tergenang Banjir

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri 2022.

Namun, para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jokowi mengatakan syaratnya yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster).

BACA JUGA:Bunda, Pastikan Kecukupan ASI untuk Buah Hati

 Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 24 Maret 2022.

Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama dan juga open house yang bisa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: