Alasan Dea OnlyFans Tak Ditahan Terungkap, Polisi Beberkan Hal Ini
Pengakuan Dea OnlyFans di Podcast Deddy Corbuzier-Deddy Corbuzier-YouTube Channel
JAKARTA, DISWAY.ID – Gusti Ayu Dewanti atau biasa dikenal dengan Dea Only Fans resmi ditetapkan jadi tersangka.
Pihak kepolisian menetapkan Dea Only Fans jadi tersangka, usai ia terseret kasus konten pornografi.
Kendati demikian, Dea Only Fans dipastikan tidak akan ditahan karena sejumlah alasan.
BACA JUGA:Tarawih Berjamaah Diizinkan, MUI Kabupaten Bekasi: Yang Kurang Sehat Wajib Masker
Mengenai hal itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ungkapkan alasan Dea Only Fans tak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan, dikutip dari PMJ News, pada 27 Maret 2022.
BACA JUGA:Paul Pogba Lontarkan Komentar Kontroversi, MU Didesak Depak Sang Pemain
Lanjut Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.
BACA JUGA:Menparekraf Nilai Belanja Produk Lokal Lampaui Rp 214 T Jadi Bukti Ekonomi Kreatif Mulai Bangkit
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beberkan, penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah, 26 Maret 2022.
Aulia menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum akhirnya menetapkan Dea sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bunda, Pastikan Kecukupan ASI untuk Buah Hati
Adapun penangkapan terhadap Dea dimulai dari patroli siber yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh dea dan yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: