Tarawih Berjamaah Diizinkan, MUI Kabupaten Bekasi: Yang Kurang Sehat Wajib Masker
Ilustrasi. Shalat berjamaah --Pixabay
KABUPATEN BEKASI, DISWAY.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten BEKASI mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 02/MUI/KAB-BKS/III/2022 berisi protokol kesehatan selama menjalani ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal mengatakan,masyarakat telah diizinkan melaksanakan shalat tarawih berjamah.
“Alhamdulilah, kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Bekasi dan Indonesia ini sudah menurun. Jadi sekarang sudah boleh berkerumun, tapi tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kamis 24 Maret 2022.
Meski begitu, dia mengimbau umat muslim yang sedang dalam kondisi kurang sehat diwajibkan menggunakan masker saat melaksanakan ibadah tarawih atau shalat di masjid.
“Nanti masyarakat yang sedang sakit sangat diwajibkan memakai masker. Tetap saja harus memakai masker, mencuci tangan, tapi nggak menjaga jarak,” ucapnya.
Selain itu masyarakat diminta meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam penentuan menjelang ramadhan dan awal Syawal 1443 H/2022 M, dengan mengikuti ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.
MUI Kabupaten Bekasi juga meminta dewan kemakmuran masjid dan musholla mensyiarkan malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, dengan melaksanakan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid/musala masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran pada pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk mudik.Pelonggaran itu, kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, seiring situasi pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik.
Salah satu pelonggaran, kata Presiden Joko Widodo, umat Muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sholat Tarawih di masjid. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo mengimbau agar para jamaah tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas ibadah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: