Nahas! Teman Prianya Kabur, Siswi SMP Dirudapaksa 4 Pria di Kebun Sawit

Nahas! Teman Prianya Kabur, Siswi SMP Dirudapaksa 4 Pria di Kebun Sawit

Guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun dengan korban 8 murid di bawah umur di Bandar Lampung.-Claudia Soraya-Unplash

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: