Nahas! Teman Prianya Kabur, Siswi SMP Dirudapaksa 4 Pria di Kebun Sawit
Guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun dengan korban 8 murid di bawah umur di Bandar Lampung.-Claudia Soraya-Unplash
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: