Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Mulai 18-24 April 2022, Buruan Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya
Ilustrasi/Mudik-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran mudik gratis tahap kedua.
Pendaftarann tersebut berlangsung dari tanggal 18-24 April 2022. Namun pendaftaran bisa ditutup jika kuota penumpang telah terpenuhi.
Kemenhub menambahkan kuota tambahan sebanyak 10.080 orang. Selain menyiapkan sarana tranportasi bus, pihak Kemenhub juga akan menyiapkan truk untuk menfasilitasi 1.100 kendaraan sepeda motor yang hendak mudik.
BACA JUGA:Rebut Senjata Polisi, Buronan Kasus Pembunuhan Tewas Ditembak di Kendal
Sebelum lakukan pendaftaran, berikut adalah sejumlah syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub tahap 2:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga)
2. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
BACA JUGA:Peras Perusahaan Jastip Ratusan Juta, 3 Pegawai Bea Cukai Soetta Dipecat
4. Pemudik yang baru mendapatkan dosis pertama, peserta mudik wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
5. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Penumpang anak-anak, wajib menyerahkan pula dokumen Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Perputaran Ekonomi saat Libur Lebaran Diprediksi Capai Rp72 triliun
7. Selama proses daftar mudik gratis 2022 Kemenhub dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: