Tegas! Mobil Berpelat 'Dewa' yang Terciduk ETLE Ugal-ugalan di Tol Bakal Ditindak

Tegas! Mobil Berpelat 'Dewa' yang Terciduk ETLE Ugal-ugalan di Tol Bakal Ditindak

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, tegas sampaikan akan lakukan penindakan pada mobil berpelat RFS-Ntmcpolri-

Aturan ETLE di Tol

Dari berita sebelumnya, Korlantas sudah memastikan jika sistem ETLE atau speed kamera akan terpasang di sejumlah titik di jalan Tol.

Kamera tersebut akan memantau para pengemudi mobil yang melintas sepanjang Tol, baik Tol Trans Jawa maupun Trans Sumatera.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 30 Maret 2022

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Rabu 30 Maret 2022

Terdapat dua hal penindakan yang akan dilakukan kepolisian, yakni penindak karena melebihi batas kecepatan dan muatan berlebih.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri sudah menyampaikan terkait aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol.

Yakni, kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditolrensi hingga 120 km/jam.

Katanya, dikutip dari Ntmcpolri, jika kendaraan berpelat dewa maupun di luar itu melaju di atas 120 km/jam, maka akan ter-capture otomatis oleh sistem ETLE.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 30 Maret 2022

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Rabu 30 Maret 2022

Sementara itu, batas minimum kecepatan kendaraan di jalan Tol adalah 60 km/jam.

Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmcpolri