Catat! Pemudik Maksimal 30 Menit di Rest Area Tol

Catat! Pemudik Maksimal 30 Menit di Rest Area Tol

Pemudik Maksimal 30 Menit di Rest Area Tol--

BANDUNG, DISWAY.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada pemudik untuk tidak berlama-lama ketika singgah di area peristirahatan (rest area) jalan tol. 

Maksimal setiap pemudik cukup 30 menit berada di rest area.

"Teorinya sederhana, kalau tempatnya sedikit yang butuh banyak maka dibatasi waktunya. Jadi aturan 30 menit saya kira memadai lah," kata Ridwan Kamil, Selasa, 19 April 2022. 

"Saya kalau dari luar kota ke rest area tol, waktu 30 menit itu lebih dari cukup. Ke toilet 5 menit, peregangan 10 menit, kalaupun makan tambah 20 menit," sambungnya.

BACA JUGA:Bank Dunia Perkirakan Krisis Utang Negara Terus Memburuk pada 2022

BACA JUGA:Perputaran Ekonomi saat Libur Lebaran Diprediksi Capai Rp72 triliun

Kang Emil juga mengimbau kepada warga yang melakukan mudik tahun ini untuk menyediakan makanan dan peralatan penting lainnya di mobil agar tidak terjadi penumpukan di rest area tol.

"Imbauan saya barang siapa berniat mudik tolong di mobilnya dibekali makanan yang mencukupi dan hal-hal emergency. Sehingga kalau tidak bisa ke rest area kenyamanan berbuka di jalan masih dilaksanakan," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Bariza Sulfi menambahkan, pemudik agar tak berlama-lama di rest area jalan tol sebelum pemberlakuan skema satu arah atau one way

Pemudik diimbau berada hanya 30 menit di rest area tol karena sebelum diberlakukan skema satu arah, rest area jalan tol harus kosong dulu.

"Itu kan one way' itu diberlakukan dari arah Jakarta ke Jateng. Pemudik yang dari arah Jateng, di rest areanya 30 menit. Kan sebelum one way itu harus dikosongkan," kata Bariza.

"Supaya pas selesai keluar dari rest area bisa lewat ke Jakarta pakai tol, kan dia di rest area nih jalan tolnya mau ditutup," imbuhnya.

BACA JUGA:Siap-siap! Harga Tiket KRL Berpotensi Naik Jadi Rp 5000 untuk Jarak 25 Km

BACA JUGA:JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Smith

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: