Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13, Kemendagri Beberkan Sumber Dananya

Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13, Kemendagri Beberkan Sumber Dananya

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu 20 April 2022.-Screenshoot/Webinar/Kemendagri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Maka tidak ada alasan lagi adanya penundaan. 

Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13 berasal dari dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13.

BACA JUGA:Gratifikasi Bertopeng THR Disorot KPK, Laporan Masuk ke 198  

”Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk "Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022" Rabu 20 April 2022. 

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

”Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.

BACA JUGA:LaNyalla Sentil Pejabat di Tengah Kemelaratan Warganya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13. 

”Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

BACA JUGA:Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Jumlahnya Fantastis? 

Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: