Gratifikasi Bertopeng THR Disorot KPK, Laporan Masuk ke 198

Gratifikasi Bertopeng THR Disorot KPK, Laporan Masuk ke 198

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) celah untuk mendistribusikan gratifikasi dan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan pejabat negara. 

Komisi antirasuah itu pun meminta mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.

”KPK kembali mengingatkan kembali untuk menjaga momentum lebaran untuk tidak melakukan praktik atau tindakan pemberian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022.

BACA JUGA:Menanti Wisnu Wardhana Cs 'Bernyanyi’

Berbagai dalam bentuk gratifikasi adalah melawan hukum dan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pemberian gratifikasi ini bisa berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan.

”Tolak gratifikasi, wajib laporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.

BACA JUGA:Perjalanan Karir Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng  

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

KPK menyarankan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan. 

Serta melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Segini Harta Indrasari Wisnu

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk disiplin, tepat waktu baik secara prosedur dan administrasi dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri. 

Warning ini menjadi mendorong agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja sesuai dengan mekanisme, aturan  mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait