Ini Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Terima Dana dan Aset Capai Rp 9,4 Miliar

 Ini Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Terima Dana dan Aset Capai Rp 9,4 Miliar

Peran adik Indra Kenz dalam kasus binomo--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Diketahui, peran Nathania yakni membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.

Ia juga disebut menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak. Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

BACA JUGA:Dea OnlyFans Minta Maaf ke Deddy Corbuzier karena Hal Ini, Marshel Widianto: Saya Tidak Mau Menggiring...

BACA JUGA:PUPR Pastikan Seluruh Jalan Nasional dan Jembatan Siap Dilalui Pemudik

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kaya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ NEWS, 21 April 2022.

Selain itu, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma. 

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambungnya.

BACA JUGA:JIS Gelar Shalat Idul Fitri 2022, Lokasinya di Ramp Barat, 150 Personel Satpol PP Dikerahkan

BACA JUGA:Catat! Raisa Bikin Konser Showcase, Ini Daftar Harga Tiket dan Cari Belinya

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan keduanya terbukti terlibat dalam kasus investasi binomo yang sebelumnya menjerat tersangka Indra Kenz.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Brigjen Pol Whisnu, dikutip dari PMJ NEWS, pada 19 April 2022.

BACA JUGA:Kunjungi Dermaga di Gresik, Jokowi Serap 3 Aspirasi Nelayan Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads