Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Terbaru Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group

Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Terbaru Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group

Pesawat Lion Air.-ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Lion Air Group mulai menerapkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara domestik menggunakan pesawat Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Corporate Communications Strategic ofLion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, syarat teknis ini diberlakukan sejak 20 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan (until further notice).

Pertama, calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan tidak perlu menunjukkan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR.

BACA JUGA:Thai Lion Air Tambah Frekuensi Terbang Bandara Soetta-Bangkok Don Mueang

"Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menyertakan hasil negatif RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam," terang Danang, Kamis 21 April 2022.

Dia melanjutkan, untuk calon penumpang usia 6-17 tahun keatas wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak perlu menunjukkan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR.

Sedangkan untuk usia di bawah 6 tahun yakni calon penumpang yang dikecualikan vaksinasi tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR.

BACA JUGA:Bertambah 310.552 Penumpang di Bogor, BISKITA Bakal Rambah Kota Lain

"Tapi pendamping perjalanannya harus telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," ujarnya.

Begitu pun dengan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki komorbid tidak memerlukan hasil negatif RT-PCR.

"Tapi harus ada dokumen kesehatan atau surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.

BACA JUGA:Kapolri Imbau Perusahaan Beri Karyawannya Cuti Lebih Awal

Dikatakan Danang, sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta, Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads