Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini, Jumat 22 April Maret 2022
layanan SIM Keliling di Jakarta --Ntmcpolri.info
DEPOK, DISWAY.ID -- Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.
Artinya, sejumlah daerah termasuk di Depok mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Metro Depok hari ini, Jumat 22 April 2022, tetap beroperasi.
Pelayanan SIM Keliling di kawasan Depok tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Jumat 22 April 2022
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Ketinggian Abu 1500 Meter di Atas Puncak
Layanan SIM Keliling di wilayah Polres Metro Depok Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
BACA JUGA:Animo Warga Tangerang Untuk Dibooster Semakin Meningkat Jelang Mudik Lebaran 2022
BACA JUGA:Ten Hag Dibekali Modal Belanja Pemain Rp3,748 Triliun, Beli Siapa Saja?
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: