Masjid Tidak Buka Puasa Bersama, Berikut Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022 Dalam SE Muhammadiyah

Masjid Tidak Buka Puasa Bersama, Berikut Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022 Dalam SE Muhammadiyah

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Nantinya SE tersebut dilaksanakan menjelang 1 Ramadan 1443 H.

Di mana sesuai Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 bahwa tanggal 1 Ramadan tahun ini yaitu pada tanggal 2 April 2022 M.

Dalam SE bernomor 01/EDR/I.0/E/2022 tersebut, disebutkan, pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19 walaupun
upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya.

Khususnya, terlihat pada kecenderungan penurunan jumlah kasus harian konfimasi positif Covid, capaian
vaksinasi dosis satu dan dua, serta rendahnya keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit.

"Diharapkan warga Muhammadiyah secara khusus maupun umat Islam secara umum melaksanakan rangkaian ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dengan mempertahankan usaha-usaha yang sudah dilakukan untuk mencapai kondisi yang lebih baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh baik pada diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja maupun tempat ibadah, memotivasi jemaah untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis satu, dosis dua dan dosis tiga, sebagai bentuk mengusahakan ikhtiar terbaik dan terus berprasangka baik kepada Allah SWT," tulis surat edaran tersebut dikutip dari muhammadiyah.or.id.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022

Sedangkan di antara poin panduan penerapan prokes yaitu pengurus Masjid/musala tidak memberikan layanan buka puasa bersama.

Tentu, buka puasa bersama itu berpotensi membuka masker.

Selain buka puasa bersama, pengurus masjid/musala tidak sahur bersama, dan tadarus berjemaah.

"Kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker," tulisnya.

Berikut ketentuan lengkap panduan prokes ibadah Ramadhan dalam SE Muhammadiyah No 01/EDR/I.0/E/2022:

KETENTUAN UMUM

1. Proses pembinaan jemaah dalam rangkaian ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri harus tetap dilakukan sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid yang berdasar Al-Qur’an dan as-sunnah al-maqbulah dengan cara hikmah, menggembirakan dan mencerahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: