Catat! Bar di DKI Jakarta Dilarang Jual Miras Selama Ramadan, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!

Catat! Bar di DKI Jakarta Dilarang Jual Miras Selama Ramadan, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang bagi rumah minum atau bar menjual minuman beralkohol selama Ramadan--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan aturan terkait larangan bagi rumah minum atau bar menjual minuman beralkohol selama Ramadan 1443 Hijriah. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata melayangkan surat itu kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata .

BACA JUGA:Ingat! Minum Teh untuk Membatalkan Puasa Tak Dianjurkan Lho, Ini Penjelasannya...

BACA JUGA: Joe Biden Ucapkan Selamat Ramadan, Kutip Ayat Alquran surat Al Zalzalah ayat 7

Kebijakan ini berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri.

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," demikian bunyi surat edaran yang dikutip Sabtu, 2 April 2022.

"Tempat karaoke tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan. DKI mengatur waktu operasional tempat hiburan itu dimulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB," imbuhnya.

Selain itu, tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang mengganggu lingkungan sekitar. Penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba pun dilarang.

BACA JUGA:Catat Nih! Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 Qatar

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba," tulis Surat Andhika.

Andhika menerangkan bakal ada sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. 

Sanksi itu mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: