Shalat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Shalat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Pengertian dan Perbedaannya

DISWAY.ID-Perbanyak ibadah di bulan Ramadan yang istimewa ini adalah salah satu cara untuk mendapatkan lebih banyak pahala dan berkah dari Allah SWT.

Pada bulan ramadhan kita melaksanakan ibadah puasa, shalat tarawih dan juga dianjurkan untuk melakukan ibadah sunnah lainnya seperti shalat dhuha, membaca Alqur’an, dan berzikir. 

Tentang ibadah shalat, ada beberapa anggapan bahwa pada Ramadan jika telah melaksanakan shalat sunnah Tarawih maka tak perlu melaksanakan shalat tahajud

Ada yang berpendapat bahwa pada dasarnya shalat tarawih itu adalah shalat tahajjud juga. Bedanya hanya kalau dilakukan di bulan Ramadhan, namanya menjadi shalat tarawih. Sedangkan kalau dikerjakan bukan di bulan Ramadhan, namanya tahajjud. Dari pendapat ini, maka bila seseorang telah melakukan shalat tarawih, tidak perlu lagi melakukan shalat tahajjud. Ditambah lagi apabila sudah shalat witir, karena menurut pendapat ini, setelah shalat witir tidak boleh lagi ada shalat di malam itu.

Melansir beberapa sumber ini adalah penjelasan mengenai ibadah shalat Tahajud di waktu ramadan dan shalat tarawih.

Perbedaan Shalat Tahajud dan Shalat Tarawih

Shalat tahajud dan shalat tarawih memang sama-sama dikategorikan sebagai shalat malam atau qiyamul lail namun terdapat perbedaan antara keduanya. 

Perbedaan tersebut terletak pada waktu pelaksanaannya yakni shalat tahajud yang dilaksanakan setelah bangun tidur sementara shalat tarawih bisa dilaksanakan sebelum tidur. 

Perbedaan yang lainnya yakni shalat tahajud bisa dikerjakan kapan saja sementara shalat tarawih hanya bisa dilaksanakan pada bulan ramadhan.

Dari Aisyah Ra. sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan sholat kemudian orang-orang sholat dengan sholatnya tersebut, kemudian beliau sholat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk sholat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, 

“Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (sholat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawati bahwa sholat tersebut akan difardukan.” Rawi hadis berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan.” (HR Bukhori 923 dan Muslim 761)

Dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya di masjid bersama dengan beberapa shahabat. Namun pada malam berikutnya, jumlah mereka menjadi bertambah banyak. Dan semakin bertambah lagi pada malam berikutnya.

Sehingga kemudian Rasulullah SAW memutuskan untuk tidak melakukannya di masjid bersama para shahabat. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah takut shalat tarawih itu diwajibkan. Karena itu kemudian mereka shalat sendiri-sendiri.

Hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menghidupkan lagi sunnah Nabi tersebut seraya mengomentari, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: