FPI Reborn Gandeng HTI Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Presiden di Patung Kuda
FPI Rebor Gandeng HTI deklarasikan Anies Baswedan jadi presiden di Patung Kuda, Senin 6 Juni 2022.-Twitter/@DPP_LIP-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Baru saja selesai gelaran Formula E yang berlangsung di JIE Circuit, Ancol, Jakarta Utara Sabtu 4 Juni 2020, kini massa pendukung Anies Baswedan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) Reborn turun ke jalan.
Aksi digelar secara damai di bilangan Monas, Jakarta Pusat Senin 6 Juni 2022, mengatasnamakan FPI Reborn dan menggandeng Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Massa FPI Reborn secara terang-terangan mendukung mendukung Gubernur Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pilpres 2024. Anies Baswedan dinilai sosok yang tepat untuk memimpin Indonesia.
BACA JUGA:Foto Kemesraan Puan-Anies di Formula E Representasi Teuku Umar-Istana? Ini Jawaban Para Pakar
Bahkan Massa FPI Reborn telah mendeklarasikan dukungannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Pemilihan Presiden Pilpres 2024 mendatang dengan membentangkan spanduk di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin 6 Juni 2022.
Alasan FPI Reborn mendukung Anies Baswedan menurut Muhammad Fahril karena Anies Baswedan merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Indonesia. "Dia figur yang tepat, mewakili seluruh elemen bangsa, kami dukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024,” Muhammad Fahril kepada wartawan.
Dukungan Anies Baswedan jadi Presiden, sambung Muhammad Fahril sejalan dengan sikap politik imam besar mereka, yakni Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab. “Anies Baswedan adalah tokoh muslim, yang harus didukung. Karena sejalan dengan sikap politik imam besar,” kata dia.
BACA JUGA:Formula E Tanpa Sponsor BUMN, Arief Poyuono: Harusnya Oke Oce Jadi Sponsor itu Baru Sip!
Terpisah Polda Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka atas dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin yang terjadi di Kabupaten Brebes 29 Mei 2022 lalu.
Ketiga tersangka tersebut yakni GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam di siaran persnya mengatakan 3 tersangka merupakan pimpinan cabang. “Penetapan tersangka ini merujuk dari kesaksian 14 oran yang telah diperiksa,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Potensi makar muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: