Summarecon Juga Terlibat Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Transfer untuk Masjid Rp 1 Miliar
Ilustrasi KPK--
Berikutnya, Pepen didakwa menerima Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril. Uang itu terkait perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Muhamad Bunyamin sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi pada 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022," ucap jaksa.
Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Pepen juga didakwa menerima setoran dengan total Rp 7.183.000.000 dari para pejabat struktural dari ASN di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glampimg Jasmine.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih.
"Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pada waktu menjalankan tugas, yaitu pada waktu terdakwa menjalankan tugasnya sebagai wali kota Bekasi, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000," papar jaksa.
Setoran dengan total Rp 7,1 miliar yang diterima Rahmat Effendi itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar.
Setoran itu diberikan seolah-olah pejabat dan ASN Pemkot Bekasi memiliki utang kepada Rahmat Effendi.
"Padahal, diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa," ungkap jaksa.
Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: