Percepatan Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Gandeng Mitra Strategis

Percepatan Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Gandeng Mitra Strategis

Indonesia bidik Thailand menjadi pasar produk halal. Ilustrasi : jpnn.com--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggenjot capaian penerbitan sertifikasi halal.

BPJPH menggandeng mitra strategis untuk mengakselerasi capaian target sertifikasi halal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menargetkan akan menerbitkan 10 juta sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). 

BACA JUGA:Beredar Kartu Nikah Poligami, Ada Kolom Foto 4 Istri, Kemenag Beri Penjelasan

Bagian menggandeng mitra trategis, BPJPH bekerjasama Yayasan Almuttaqien Care.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPJPH Aqil Irham dan Ketua Yayasan Almuttaqien Care, di Jakarta, Senin 6 Juni 2022. 

"Mudah-mudahan apa yang kita niatkan tertuang dalam PKS ini dapat dimudahkan, karena saya kira ini niat yang mulia untuk membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis," cetus Aqil jelang penandatangan PKS di Kantor BPJPH. 

"Namun, pembiayaanya akan kita upayakan bersama, melalui pendanaan-pendanaan alternatif di luar APBN," imbuhnya. 

Seperti diketahui, bahwa ketentuan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenakan biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:Viral Pria Nikahi Seekor Kambing di Gresik, Awalnya Mengaku Dapat Wangsit

Pembebanan biaya layanan permohononan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain sah yang tidak mengikat. 

Selain sertifikasi halal gratis UMK dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), kerja sama BPJPH dengan Yayasan Al-Muttaqien juga meliputi sertifikasi halal bagi UMK secara reguler, serta pendampingan Proses Produk Halal (PPH). 

"Saya harapkan setelah PKS ini, tim teknis dapat bertemu sehingga gerak cepat dalam waktu singkat enam bulan agar target kita tercapai," tegas Aqil Irham. 

Sementara Ketua Yayasan Al-Muttaqien Care Taefuri juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan kewajiban kemitraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: