Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit

Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit

Merpati Airlines dinyatakan pailit--

JAKARTA, DISWAY.ID-PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit.

Keputusan ini ditetapkan Penagdilan Niaga Surabaya dengan nomor   No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga, Kamis 2 Juni 2022.

Penetapan keputusan Pailit Merpati Airlines berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA (selaku pemohon) mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

BACA JUGA:Pesawat Tibet Airlines Terbakar, 113 Penumpang Selamat

Berikut kutipan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya;

  •  Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018;
  • Membatalkan Putusan  Pengesahan  Perdamaian  (homologasi)  Pengadilan Niaga   pada  Pengadilan   Negeri   Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018;
  • Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menunjuk Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
  • Mengangkat : Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Mohamad Rangga Afianto, S.H., Hertri Widayanti, S.H. dan Herlin Susanto, S.H., M.H., sebagai Kurator ;
  • Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;
  •  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah);

Sekilas tentang Merpati Airlines, adalah salah satu maskapai penerbangan nasional yang berdiri pada tahun 1962.

Pada 1 Februari 2014 Merpati menangguhkan seluruh penerbangan dikarenakan masalah keuangan yang bersumber dari berbagai hutang.

BACA JUGA:Pesawat China Airlines Jatuh di Pegunungan, Tak Ada Tanda-tanda Selamat, Maskapai Sampaikan Duka

Merpati Airlines disinyalir membutuhkan 7,2 triliun rupiah untuk dapat beroperasi kembali. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu Dahlan Iskan secara resmi menyatakan "Situasinya kini sudah menentukan agar Merpati tidak beroperasi kembali, karena kerusakannya akan lebih besar apabila (perusahaan ini) diteruskan."

Pada 18 September 2014 Menteri BUMN Dahlan Iskan juga menyatakan bahwa pemulihan maskapai ini akan membutuhkan 15 Triliun Rupiah untuk menutup pembayaran gaji, berbagai kerugian yang diderita perusahaan dan hutang pada sekitar 2.000 pihak.

Dahlan Iskan menyatakan bahwa rencana untuk menghidupkan kembali maskapai ini sudah menemui jalan buntu karena restrukturisasi aset dan rencana penjualan tidak menguntungkan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: