Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan Anda, Tavip: Tolong Jangan di-Upload di Medsos

Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan Anda, Tavip: Tolong Jangan di-Upload di Medsos

Ilustrasi: Kartu Kredit -Pixabay/@TheDigitalWay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hati-hati dengan dokumen kependudukan Anda. Jangan sembarangan mengupload dokumen kependudukan di media sosial. 

Baik itu KTP-el, nomor telepon, Kartu Keluarga, maupun kartu-kartu yang lain. Agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Jangan sembarangan, kita terus mengingatkan dampaknya jika sembarangan membagikan data dokumen pribadi. Kita juga nanti yang repot,” terang Direktur Fasilitasi Pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan, A.S. Tavipiyono dalam keterangan yang diterima Disway.id, Selasa 5 April 2022.

BACA JUGA:Hari Ini Kasus Aktif Covid-19 Bertambah 2.282 Orang, 72 Orang Wafat

Ini diingatkan Tavip mengingat maraknya warga yang mengunggah ke media sosial yang akan berdampak pada penggunaan data untuk tujuan kejahatan tertentu oleh kelompok atau oknum tertentu. 

Tavip juga menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil sudah bekerja sama dengan 4.962 lembaga pengguna dan total akses pemanfaatan NIK sebanyak 7,6 miliar klik. 

Lembaga itu di antaranya KPK, BPJS Kesehatan, Perbankan, Kepolisian dan sebagainya.

BACA JUGA:Piala Futsal AFF 2022: Indonesia Ditahan Imbang Thailand, Besok Jumpa Kamboja  

Tavip juga berpesan kepada setiap penduduk untuk memastikan setiap anggota keluarga sudah memiliki NIK, memastikan dokumen yang dipegang adalah dokumen terbaru. 

Memastikan pula NIK yang digunakan untuk layanan publik sesuai dengan NIK yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

”Pastikan data yang dituliskan/diketik pada form isian atau aplikasi layanan publik sesuai dengan data KTP-el, nama tanpa gelar, melakukan pengecekan langsung ke Dinas Dukcapil atau menghubungi Call Center Dukcapil,” papar Tavip.

BACA JUGA:Abu Vuklanik Gunung Dokuno Mulai Menggeliat, Bekasi Dikepung Banjir 

NIK, sambung Tavip, dicantumkan pada setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. 

Hal seperti ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemendagri

Berita Terkait

Close Ads