Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP, Berikut Rinciannya

Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP, Berikut Rinciannya

Gedung Kementerian Keuangan/Ilustrasi--

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a.  Dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

b.  Tarif PPN adalah sebesar 11 persen, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4.  PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a.  Termasuk dalam pengertian KMS yaitu kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya; dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

b.  PPN Terutang (besaran tertentu) = (20 persen x Tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) x DPP atau 2,2 persen dari DPP yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

c.  DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

d.  PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

5.  PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a.  Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

b.  PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:

1)  pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain; dan

2)  pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: