Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP, Berikut Rinciannya

Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP, Berikut Rinciannya

Gedung Kementerian Keuangan/Ilustrasi--

c. Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

d. Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

e. Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.

14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

b. Lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu:

1) Jasa pengiriman paket pos, 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

2)    Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

3) Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10 persen dari tarif PPN atau

1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

4) Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali harga jual voucher.

5) Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: