Bocah Pertahankan HP Dijambret Sampai Terseret 15 Meter di Ciledug
Aksi penjambretan HP di Ciledug, Kota Tangerang.-Tangkapan layar-
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Zain.
Dia juga mengimbau, kepada para orang tua agar tidak membebaskan anaknya untuk memegang atau bermain handphone di tempat umum. Apalagi, masih anak-anak kecil.
"Para orang tua bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar pengawasan orang tua terhadap penggunaan handphone di tempat umum diperketat," tandasnya. (Rikhi Ferdian/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: