Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dibebaskan, Hakim: Ada Serangan yang Melawan Hukum!
Alasan Hakim Bebaskan Polisi Penembak Laskar FPI-Ilustrasi-Arahkata
"Majelis hakim berpendapat telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa," tegas Hakim.
"Sehingga mendapatkan luka-luka sebagai tercatat dalam visum, maka Ipda Elwira, Yusmin dan terdakwa yang sedang menjalankan tugas," sambungnya.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Indonesia 2022, Warga yang Tak Punya Tiket Nonton MotoGP Disarankan Jangan Nekat
BACA JUGA:Dibekap Cedera, Ganda Putri Polii/Apriyani Tersingkir di 16 Besar All England 2022
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Unlaw Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI)di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), masuki pembacaan vonis.
2 polisi penembak Laskar FPI divonis bebas.
Di mana 2 polisi yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
Sidang memutuskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan dalam kasus Km 50 Tol Cikampek.
BACA JUGA:Dikabarkan Putus, Thariq Halilintar dan Fuji Malah Update Begini di Instagram
BACA JUGA:Wadidaw.. 7 Ojek Online Ketabrak Mobil, Lagi Tunggu Orderan
Akan tetapi disebutkan juga bahwa tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: