Terdakwa Penistaan Agama, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Penistaan Agama, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

M Kace saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.--Instagram

“Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Sebelumnya, M Kece ditangkap  di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa 24 Agustus 2021 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

M Kace diadili karena membuat dan menyebarkan konten video di kanal Youtubenya tentang merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Konten tersebut disebar sekira Agustus 2021 silam yang isinya soal kitab kuning dan ajakan meninggalkan ajaran Islam, Muhammad Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. 

M Kace bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Dia lalu menyelewengkan ucapan salam dan mengubah kata 'Allah' menjadi 'Yesus'. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap M Kace di dalam video yang diunggahnya ke YouTube.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads