Gaspol! Polisi Terus Kejar Aliran Dana yang Dilakukan Indra Kenz

Gaspol! Polisi Terus Kejar Aliran Dana yang Dilakukan Indra Kenz

Polisi Bongkar Aib Indra Kenz---PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara tegas akan terus menelusuri aliran dana yang disebarkan oleh Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi terkait binary option.

Seluruh orang-orang dan aset yang melibatkan nama Indra Kenz akan terus dikejar polisi.

"Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz, dalam kasus binomo," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, dikutip dari PMJ News pada Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA:Tetanggaan dengan Airin di Serpong, Aset Indra Kenz Senilai Rp7,8 Miliar Disita Polisi

BACA JUGA:Era Baru Formula1, Ferrari Warnai Drama Lewis Hamilton dan Max Verstappen Musim 2022

"Sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz," sambungnya.

Terbaru, Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Rumah milik Indra Kenz yang ada di Klaster Narada, Kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan ikut disita polisi.

Terlihat rumah Indra Kenz yang dibangun dua lantai itu masih dalam tahap pembangunan.

BACA JUGA:Era Baru Formula1, Ferrari Warnai Drama Lewis Hamilton dan Max Verstappen Musim 2022

BACA JUGA:BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Memasuki Pancaroba, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin

Sejumlah anggota yang datang memasang spanduk kecil berwarna merah-putih bertuliskan 'Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan DIT TIPIDEKSUS Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 3 Februari 2022'.

"Jadi di sini kita melakukan lagi, yang satu ini bertepat di Alsut (Alam Sutera), kemarin di Medan," tutur Kompol Karta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: